1. LBH Padang Minta Hentikan Kasus Feri Amsari, Sebut Proses Hukum Ancam Demokrasi
Inews Denapasar – LBH Padang Minta Hentikan Padang meminta agar pihak berwenang menghentikan proses hukum terhadap Feri Amsari, seorang aktivis yang saat ini tengah terjerat kasus hukum. LBH Padang menilai bahwa kasus ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Feri Amsari yang dikenal sebagai kritikus aktif terhadap kebijakan pemerintah dilaporkan terlibat dalam kasus yang diduga bermuatan politis. “Kasus ini lebih dari sekedar masalah hukum, ini adalah bentuk ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Jika dibiarkan, hal ini akan menurunkan kualitas demokrasi di negeri ini,” ujar Direktur LBH Padang, Rudi Hartono.
Menurut LBH Padang, proses hukum yang dijalani Feri Amsari tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukannya, yang menurut mereka adalah bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat. “Kami mendesak agar kasus ini segera dihentikan dan Feri Amsari diberikan kebebasan untuk beraktivitas sesuai dengan hak konstitusionalnya,” tegas Rudi.
2. LBH Padang Serukan Penghentian Kasus Feri Amsari, Sebut Ini Ancaman Bagi Demokrasi
Padang, 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyuarakan kekhawatirannya terhadap proses hukum yang menimpa Feri Amsari, seorang aktivis yang selama ini dikenal sebagai kritikus terhadap kebijakan pemerintah. LBH Padang meminta agar kasus ini segera dihentikan, karena dianggap berpotensi mengancam demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.
Menurut LBH Padang, penuntutan terhadap Feri Amsari merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik yang sah dalam masyarakat. “Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi, dan kasus ini menunjukkan bagaimana suara-suara kritis mulai dibungkam. Ini adalah ancaman bagi demokrasi yang harus kita lindungi,” ujar Rudi Hartono, Direktur LBH Padang.
Feri Amsari sendiri dilaporkan terkait dengan serangkaian komentar dan kritik yang ia sampaikan mengenai kebijakan pemerintah. LBH Padang menekankan bahwa tindakan hukum yang menimpa Feri seharusnya tidak terjadi dalam negara demokrasi. Mereka menuntut agar kasus ini dihentikan dan seluruh tuduhan terhadap Feri dibatalkan.
Baca Juga: Pekerja Migran Asal Malang Berhasil Kembali ke Tanah Air Usai Alami Kekerasan di Arab Saudi
3. Kasus Feri Amsari Dinilai Ancam Demokrasi, LBH Padang Desak Penghentian Proses Hukum
Padang, 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai bahwa proses hukum yang tengah dijalani oleh Feri Amsari adalah ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. LBH Padang mendesak agar kasus tersebut dihentikan dan menekankan bahwa tindakan hukum terhadap Feri hanya akan memperburuk iklim demokrasi yang sudah rapuh.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana kritik terhadap pemerintah bisa berujung pada ancaman hukum. Ini adalah indikasi bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia sedang diserang,” ujar Rudi Hartono, Direktur LBH Padang. Rudi menambahkan bahwa Feri Amsari hanya menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat, yang seharusnya dilindungi oleh negara.
LBH Padang juga mengkritik langkah hukum yang ditempuh oleh pihak berwenang terhadap Feri Amsari, yang menurut mereka lebih bernuansa politis daripada masalah hukum yang substansial. “Kami meminta agar proses hukum ini dihentikan, dan agar kebebasan berpendapat dijaga dan dilindungi,” tambah Rudi.
4. LBH Padang Minta Kasus Feri Amsari Dihentikan, Tegaskan Ini Mengancam Demokrasi
Padang, 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Mereka mendesak penghentian proses hukum terhadap Feri Amsari, yang menurut mereka merupakan langkah yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
Kasus ini bermula dari komentar-komentar yang disampaikan Feri Amsari terkait kebijakan pemerintah, yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat. “Kami melihat ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap aktivis dan masyarakat sipil. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujar Rudi Hartono, Direktur LBH Padang.
Menurut LBH Padang, Feri Amsari tidak melakukan tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum, melainkan hanya mengungkapkan kritiknya terhadap kebijakan yang dianggap tidak tepat. Mereka mendesak agar proses hukum ini dihentikan demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
5. Ancaman Demokrasi, LBH Padang Minta Penghentian Kasus Feri Amsari
Padang, 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta agar pihak berwenang segera menghentikan proses hukum terhadap Feri Amsari, aktivis yang kini tengah terjerat kasus hukum. Menurut LBH Padang, proses hukum ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia, karena dapat menakut-nakuti masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka.
“Kasus Feri Amsari menunjukkan betapa rentannya kebebasan berpendapat di negara ini. Jika proses hukum terhadapnya terus dilanjutkan, ini bisa menciptakan efek menakut-nakuti terhadap semua orang yang ingin berbicara tentang kebijakan pemerintah,” ungkap Rudi Hartono, Direktur LBH Padang.
Kasus ini dimulai setelah Feri Amsari mengkritik beberapa kebijakan pemerintah yang dianggapnya tidak berpihak kepada rakyat. LBH Padang menekankan bahwa kebebasan untuk menyampaikan kritik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi, dan tidak boleh dikriminalisasi.
6. LBH Padang Desak Penghentian Kasus Feri Amsari, Sebut Proses Hukum Bisa Ancam Kebebasan Demokrasi
Padang, 2026 – Kasus yang menimpa Feri Amsari, seorang aktivis asal Padang, telah menarik perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang mendesak agar proses hukum terhadapnya dihentikan. Menurut LBH Padang, kasus ini bisa menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.
“Kebebasan berekspresi adalah salah satu fondasi dari demokrasi. Jika proses hukum terhadap Feri Amsari berlanjut, ini bisa menjadi sinyal buruk bagi semua orang yang ingin mengkritik kebijakan pemerintah,” ujar Rudi Hartono, Direktur LBH Padang.
Feri Amsari, yang dikenal dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah, kini terancam hukuman karena dianggap telah melanggar hukum dalam beberapa tindakannya yang berhubungan dengan kritik publik. LBH Padang menilai bahwa tuduhan terhadap Feri tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang dapat menekan kebebasan berpendapat di masyarakat.
















