Pungutan Wisatawan Asing di Bali Capai Rp 283 Miliar, Koster Gandeng Kementerian IMIPAS untuk Optimalkan Penerimaan
Inews Denpasar– Hingga akhir September 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 283 miliar, atau sekitar 35 persen dari target tahunan. Angka ini dinilai belum maksimal oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mendorong adanya sinergi lebih erat antara Pemprov Bali dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk memastikan pungutan tersebut tepat sasaran.
“Dengan dukungan penuh dari pihak imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Sinergi untuk Tertibkan Wisatawan
Koster mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri IMIPAS RI, Agus Adrianto, pada 23 September 2025 di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing terhadap pembayaran PWA.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian IMIPAS telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban Wisatawan dan Orang Asing di Bali yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan, termasuk menindak pelanggar peraturan, wisatawan nakal, hingga mereka yang melewati batas waktu visa.
“Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan wisatawan di Bali, sekaligus memastikan pemasukan daerah dari PWA dapat optimal,” jelas Koster.

Baca Juga : Tower Turyapada Buleleng Segera Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bali Utara
Dana PWA untuk Budaya, Lingkungan, dan Layanan Wisata
Gubernur Koster menjelaskan, dana yang terkumpul dari PWA akan difokuskan untuk berbagai program prioritas. Di antaranya adalah perlindungan kebudayaan Bali, pelestarian lingkungan alam, peningkatan kualitas layanan kepariwisataan, serta penanganan sampah yang menjadi tantangan utama di Pulau Dewata.
“Hasil pungutan dari wisatawan asing ini sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. Tidak hanya untuk penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan wisatawan selama berada di Pulau Dewata,” ungkap Koster.
Selain itu, dana PWA juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan layanan informasi pariwisata. Koster menegaskan Pemprov Bali berkomitmen untuk menyajikan laporan penerimaan dan penggunaan dana PWA secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jadi Mitra
Untuk memaksimalkan penerimaan PWA, Koster meminta pelaku usaha pariwisata agar berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah. Caranya adalah mendaftar sebagai mitra manfaat atau end point, sehingga pungutan dapat tersalurkan secara lebih lancar, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
“Kami berharap para pelaku usaha mendukung penuh program ini. PWA bukan semata pungutan, tetapi instrumen penting untuk menjaga Bali agar tetap menjadi destinasi wisata dunia yang aman, nyaman, dan berkualitas,” tegasnya.
Dengan sinergi pemerintah daerah, pusat, dan pelaku usaha, diharapkan penerimaan PWA meningkat signifikan dalam beberapa bulan ke depan sehingga mampu membiayai berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kelestarian budaya dan lingkungan Bali.
















