Denpasar – Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya di seluruh Bali. Langkah ini dilakukan setelah BPOM RI mengumumkan temuan 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan sudah berlangsung selama dua pekan. Namun, hasil lengkapnya masih dalam proses. Ia memastikan bahwa sidak akan berjalan selama satu bulan untuk memastikan seluruh peredaran produk benar-benar terpantau.
Baca Juga: Kelemahan Pengawasan Tata Ruang Dinilai Sebabkan Bali Rentan Bencana Ekologis
Tim pengawasan menyasar klinik kecantikan, toko eceran, hingga pasar tradisional. Selain itu, BBPOM juga melibatkan tim siber untuk menelusuri peredaran kosmetik yang dijual melalui platform daring. Menurut Adhi Aryapatni, peredaran online kini menjadi salah satu jalur terbesar bagi produk ilegal.

Ia menambahkan bahwa BBPOM bekerja bersama Loka POM Buleleng untuk mengawasi wilayah Buleleng dan Jembrana. Sementara itu, pengawasan di Badung dan Denpasar diprioritaskan karena distribusi produk kecantikannya paling besar.
Adhi Aryapatni memastikan bahwa produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan dimusnahkan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pidana bisa diterapkan jika penyidik menemukan bukti kuat dalam penelusuran lapangan maupun digital.
Baca Juga: Pencarian Pekerja Terseret Arus Sungai Bilukpoh Dihentikan
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu melakukan uji KLIK: cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk kecantikan. Ia memperingatkan masyarakat untuk tidak tergiur kosmetik yang menawarkan efek putih instan karena produk seperti itu sering mengandung bahan berisiko tinggi.
Dengan pengawasan ketat ini, BBPOM berharap masyarakat semakin sadar dan memilih produk kecantikan yang aman.
















