Driver Ojol di Bali Edarkan Sabu Pakai Motor Istri, Kini Terancam Hukuman Berat
Inews Denpasar — Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Fahim Ebriansyah (29) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/7/2025), setelah tertangkap menyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Fahim menggunakan sepeda motor milik istrinya untuk menjalankan aksinya, tanpa sepengetahuan sang istri. Padahal, mereka baru menikah selama tiga bulan.

Gunakan Motor Istri untuk Antar Sabu
Dalam persidangan, istri Fahim, Fitri Wahyuni (29), hadir sebagai saksi. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi menggunakan motor miliknya yang merupakan pemberian dari sang ibu di Banyuwangi.
“Saya tidak tahu kalau suami saya ditangkap. Saat itu saya sedang berada di Jawa, tidak tinggal di Bali,” ujar Fitri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta.
Istri Ojol Minta Motor Dikembalikan
Fitri, yang sehari-hari bekerja sebagai kasir di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, kini harus naik ojol ke tempat kerja karena motornya disita polisi sebagai barang bukti. Ia pun mengajukan permohonan ke PN Denpasar agar motornya dapat dikembalikan.
Majelis hakim menyarankan Fitri untuk mengajukan permohonan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar proses pengembalian dapat segera diproses.
Baca Juga : Gondol Rp 127 Juta di Brankas Timezone, Eks Karyawan Didor Polisi
Dapat Tawaran dari DPO, Langsung Terlibat Jual Sabu
Menurut kuasa hukum terdakwa, Lukman Hakim, Fahim awalnya ditawari oleh seseorang bernama “Pak De” yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tawaran itu datang pada Selasa malam, 1 April 2025. Fahim langsung menerima tawaran menjadi pengedar sabu dengan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Terdakwa mengambil paket dari tempat sampah yang berisi timbangan elektrik, pipet plastik, dan plastik klip kosong. Ia diminta menempel paket sabu di sejumlah lokasi,” jelas Lukman.
Ditangkap Polisi saat Ambil Paket Sabu
Aksi Fahim berakhir pada Jumat, 4 April 2025. Saat hendak mengambil paket sabu di lokasi yang sama menggunakan motor Honda Scoopy. Ia sudah diintai oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat ditangkap, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip berisi kristal bening yang belakangan diketahui sebagai sabu seberat 3,20 gram netto. Polisi juga menyita ponsel, timbangan elektrik, bong, pipet, dan alat isap lainnya.
Terancam Hukuman Berat Sesuai UU Narkotika
Atas perbuatannya, Fahim didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, bahkan lebih jika ditemukan unsur peredaran dalam jaringan.
















